Curi NMax Di Muding Lucky Di Amankan Di Pelabuhan Padang Bai
Jumat, 19 Juli 2024
Mangupura - Jajaran Reserse Kriminalitas (Reskrim) Polsek Kuta Utara berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jenis roda dua Merk Yamaha NMax yang terjadi di Jalan Muding Batu Bidak Perum, No.12, Kel. Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 18.57 wita.
Kapolsek Kuta Utara AKP Yusuf Dwi Admodjo, S.I.K. M.H. seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK. menjelaskan, berdasarkan keterangan korban (I KOMANG KRISNA HP, 19thn, Alamat Desa Penatih Dangin Puri, Kec. Denpasar Timur, Denpasar). Berawal pada hari Rabu Tanggal 17 Juli 2024 korban memarkirkan sepeda motor Yamaha N-Max warna Hitam Nopol DK 6526 ΑΕΑ di TKP selanjutnya saat korban akan pulang, korban sudah tidak melihat lagi motor tersebut. Kemudian atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Kuta Utara untuk penanganan lebih lanjut.
Adanya Laporan tersebut selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara AKP Made Mangku Bunciana, S.H. bersama Panit 1 Opsnal Ipda I Made Aditya Riawan Putra, S.Tr.K., M.H. untuk melakukan penyelidikan, selanjutnya tim opsnal melakukan olah / cek TKP dan melakukan pengumpulan bahan keterangan, Serta melakukan koordinasi dengan pihak KP3 Padang Bai Karangasem, dan selanjutnya mengamankan pelaku seorang laki-laki yang akan melakukan penyebrangan ke lembar NTB yang mengaku bernama Lucky Abilio Mahendra Badai Samudra, 24 th, alamat Kajar Kuning, Desa Kedaung Wetan, Kec. Grati, Kab. Pasuruan, Jawa Timur, dan selanjutnya melakukan pengecekan di Polsek KP3 bahwa kendaraan NMax yang dibawa pelaku sesuai dengan identitas sepeda motor yang hilang di wilayah Kuta Utara. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Kuta Utara.
"Dari hasil interogasi awal pelaku mengakui mencuri kendaraan NMax tersebut dengan menggunakan kunci palsu dan dilakukan seorang diri. Selain itu pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian mencuri 5 unit motor di 4 tkp lainnya, antara lain jln kargo mencuri 2 unit nmax. TKP pidada mencuri 1 buah NMax, jalan Gatsu mencuri 1 buah Yamaha Aerox dan TKP Sading Mengwi mencuri 1 buah NMax." Imbuh AKP YUSUF.
Kapolsek juga menambakan barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit Sepeda Motor Jenis Yamaha N-Max warna hitam, 1 buah STNK DK 6526 AEA milik korban, 1 buah STNK DK 6796 ZZ, 1 buah dompet yang berisi identitas korban, 1 buah Kunci Palsu, dan 1 unit handphone merk oppo warna hitam milik pelaku.
"Terhadap Pelaku kita persangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara."Pungkasnya. (hms)