Dua Pelaku curanmor Expander Diringkus Unit Reskrim Polsek Kuta Utara
Kamis, 18 Juli 2024
Mangupura - Unit Reserse Kriminalitas (Reskrim) Polsek Kuta Utara berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda empat jenis Mitsubishi Expander yang terjadi di Parkiran Hotel Daun, Jalan Raya Petitenget, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Bali pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024 sekira pukul 03.00 wita.
Kapolsek Kuta Utara melalui Wakapolsek AKP I Nyoman Juita, SH. saat jumpa pers mengatakan sesuai dengan keterangan pelapor atau korban, pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 Wita, bertempat di TKP Daun Hotel Seminyak, Jln. Petitenget No. 8, Kel. Kerobokan Kelod, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, berawal dari korban menyewakan Mobil jenis Mitsubishi Expander Warna Putih Mutiara, Dengan No. Rangka MK2NCLTARLJ002402, Nosin 4A91HX8620, kepada penyewa yang bernama ANDRI MUCHTAR, mobil yang disewa tersebut diantarkan ke lokasi pada tanggal 03 Juli 2024 pada pukul 23.30 wita, namun pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 wita pada saat hendak digunakan mobil tersebut sudah tidak ada atau hilang, mengetahui hal tersebut korban meminta bantuan pihak hotel untuk melakukan pengecekan rekaman CCTV dan terlihat dari rekaman CCTV hotel tersebut 2 orang pelaku telah mengambil / mencuri mobil tersebut. Selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kuta Utara pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 pukul 09.33 Wita, untuk proses hukum lebih lanjut
Atas dasar laporan tersebut Kapolsek Kuta Utara memerintahkan Kanit Reskrim AKP I Made Mangku Bunciana, SH melakukan penyelidikan kasus tersebut. yang selanjutnya unit Reskrim Polsek Kuta Utara mendatangi TKP dan langsung melakukan olah TKP, meminta keterangan kepada saksi-saksi, Dari hasil cek TKP dan keterangan saksi-saksi bahwa memang benar telah terjadi pencurian 1 unit mobil mitsubishi Expander warna putih. Selanjutnya melakukan penyelidikan dan mobil ditemukan di wilayah Banjar Pilisan, Desa Kaba-Kaba, Kec. kediri, Kab. Tabanan dengan posisi terparkir dan GPS sudah di putus. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 7 juli 2024 sekira pkl 02.00 wita team opsnal melakukan Surveillance dari Banjar Pilisan, Desa Kaba-Kaba, Kec. Kediri, Kab. Tabanan mengarah ke Banjar Kekeran, Desa Kekeran, Kec. Mengwi, Kab. Badung pelaku
masuk dan berhenti di salah satu gang untuk mengganti ban belakang kanan karena kempes, selanjutnya pelaku langsung diamankan oleh team Opsnal Polsek Kuta Utara. Setelah dilakukan introgasi awal pelaku mengakui melakukan bersama dengan temannya atas nama Wasil Amrilah dan team opsnal berhasil mengamankan Wasil Amrilah di salah satu hotel (osella) kamar no 4 di Jl. Pidada VI, Ubung, Denpasar dan selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Kuta Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Dari Hasil interogasi terhadap pelaku (GED alias Gung Eka /berperan sebagai otak pencurian dan WA alias ACIN berperan untuk membantu melakukan pencurian).
mengakui perbuatannya bersama - sama mencuri 1 unit mobil Expander warna putih mutiara. Adapun alasan / motif pelaku melakukan pencurian kendaraan tersebut karena merasa Sakit hati karena dituduh mencuri mobil sebelumnya oleh korban."Ungkap AKP Juita didampingi Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara AKP I Made Mangku Bunciana, SH dan Kasi Humas Polres Badung Ipda I Putu SUkarma di hadapan awak media.
Lebih lanjut AKP Juita menjelaskan pelaku melakukan pencurian dengan cara menggandakan kunci asli dengan memesan secara online, pelaku memasang GPS pada mobil korban di jalan teuku umar untuk mengetahui keberadaan mobil, Setelah memasang GPS mobil dikembalikan ke rental korban. Setelah berselang sebulan (Kamis tanggal 4 juli 2024 pkl 03.00 wita) pelaku mengambil mobil korban yang parkir di TKP, Setelah berhasil mencuri pelaku membawa mobil tersebut dan di parkir di daerah Kaba-Kaba, Tabanan. menurut Pelaku bahwa setelah berhasil mencuri mobil tersebut rencananya menghubungi korban untuk meminta tebusan atau dijual / ditawarkan. Setelah berhasil dijual hasil penjualan akan dibagi dua.
Dalam pengungkapan tersebut barang bukti yang berhasil diamankan antara lain : 1 unit mobil Mitsubishi Expander warna putih, 3 buah STNK, 1 unit GPS, 1 unit kunci palsu dan remote, 1 unit handphone merk vivo milik pelaku. 1 unit handphone merk oppo milik pelaku.
"Terhadap para Pelaku kami persangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara." Pungkasnya. (Hms-RB)