Kapolres AKBP Teguh Priyo Wasono Hadiri Rapat Paripurna Masa persidangan kedua DPRD
Rabu, 10 Juli 2024
Mangupura – Kepala Kepolisian Resor Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, S.I.K. menghadiri Rapat Paripurna Masa persidangan kedua DPRD Kabupaten Badung Tahun 2024 di Ruang Sidang Utama Gosana DPRD Kab. Badung (Lantai III) Jl. Raya Kelurahan Sempidi Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Bali. Rabu (10/07) siang.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. Badung Dr. Drs. I Putu Parwata, M.K., M.M, yang dihadiri oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta,S.Sos. Wakil Bupati Badung Drs. I Ketut Suiasa, S.H. Dandim 1611/Badung Letkol Inf I Putu Tangkas Wiratawan S.I.P, Kapolresta Denpasar Kombespol Wisnu Prabowo, S.I.K, M.M. Kabag ops Polres Bandara Ngurah Rai Kompol I Gusti Putu Sudara, S.H., M.H mewakili Kapolres Bandara Ngurah Rai. Kepala Kejaksaan Negeri Badung Sutrisno Margi Utomo S.H.,M.H. Wakil Ketua II DPRD Kab. Badung Drs. I Made Sunarta, M.Si. Sekda Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa S.H. beserta seluruh Pejabat di lingkungan Pemerintah Kab. Badung, Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Badung. Para Pimpinan Instansi Vertikal di lingkungan Pemerintah Kab. Badung. Para Direksi Pemerintahan Kab. Badung dan Camat se- Kab. Badung..
Dalam penyampaian Penjelasan DPRD Kabupaten Badung yang dibacakan Oleh Anggota DPRD An. I Wayan Sugita Putra S.E M.AP. Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung (Inisiatif DPRD) Tentang Pelestarian Tanaman Lokal Bali kab. Badung menjelaskan salah satu agenda yang sangat strategis yakni penyampaian penjelasan rancangan peraturan daerah, baik yang merupakan usulan dari DPRD (inisiatif DPRD) maupun berasal dari pemerintah daerah.
"Sebelumnya izinkalah kami mengucapkan terimakasih kepada Bupati Badung beserta seluruh jajarannya, atas sinergitas yang diwujudkan dalam tata kelola pemerintahan di Kabupaten Badung, dan senantiasa kita tetap diberikan kekuatan lahir dan batin untuk berkomitmen menjalin kebersamaan dalam mengemban tugas pokok dan fungsi, sekaligus sebagai wujud pengabdian serta tanggung jawab konstitusional kita guna menetukan strategi serta kebijakan pembangunan kabupaten badung kedepan, demi kesejahteraan masyarakat Badung."Ucap Sugita.
Lebih lanjut Sugita menjelaskan Memperhatikan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, khususnya ketentuan pasal 148 ayat (1) huruf a : mengamanatkan pentingnya program legislasi daerah yang dikenal dengan program pembentukan peraturan daerah (propemperda), yang menjadi komitmen bersama antara DPRD dan Bupati dalam merencanakan landasan hukum sebagai pedoman pelaksanaan program-program pembangunan ke depan. pembentukan suatu peraturan daerah, dimaksudkan untuk menjawab sebuah kebutuhan pada saat ini dan selanjutnya.
"Berkenaan dengan hal tersebut, dari beberapa rancangan peraturan daerah yang telah disepakati menjadi program pembentukan peraturan daerah ( propemperda ) ditahun 2024, DPRD Kabupaten Badung telah menginisiasi beberapa peraturan daerah inisiatif DPRD yaitu Rancangan peraturan daerah tentang pelestarian tanaman lokal bali, Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan wawasan kebangsaan, Rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro dan Rancangan peraturan daerah tentang desa wisata."Imbuhnya
Salah satu rancangan peraturan daerah yakni rancangan peraturan daerah tentang pelestarian tanaman lokal bali, yang merupakan inisiatif didasarkan atas kebutuhan yang secara “mayoritas” masyarakat di bali pada umumnya dan kabupaten badung khususnya, dalam melakukan berbagai ritual keagamaan memerlukan berbagai sarana yang memperkuat dan pelestarian budaya kita. hal ini juga berkorelasi tepat, kabupaten badung sebagai central destinasi wisata bali, diharapkan dapat menopang eksistensi pengembangan pembangunan di bidang kepariwisataan, pertanian, adat istiadat dan budaya.
Sementara itu Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta,S.Sos dalam sambutannya mengucapkan "Terimakasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah memberikan dukungan dan kerja sama yang baik, serta memperhatikan kinerja pembangunan pada tahun sebelumnya, kebijakan pemerintah pusat dan kabupaten Badung, serta menampung kebutuhan masyarakat yang diimplementasikan dalam berbagai program kerja pembangunan daerah, yang bermuara kepada upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik di Kabupaten Badung."Ucap Bupati mengawali sambutannya.
Bupati menambahkan dalam upaya pencapaian visi pembangunan jangka panjang daerah kabupaten Badung tersebut, maka telah dijabarkan kedalam 4 (empat) tahapan pembangunan lima tahunan secara sistimatis, terukur dan konsisten yakni tahap pertama adalah akselerasi pondasi transformasi (periode 2025-2029). tahap kedua adalah pemantapan transformasi (periode 2030-2034). tahap ketiga adalah penyiapan pondasi badung unggul (periode 2035-2039) dan tahap keempat adalah perwujudan Badung unggul (periode 2040-2045).
"Keempat tahapan pembangunan lima tahunan dimaksud akan menjadi salah satu acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) sesuai dengan periodisasi lima tahun tersebut diatas."Pungkasnya.