Polres Badung

Jalan Kebo Iwa No.1, Mengwitani, Mengwi, Badung, Bali 80351

Call:(0361) 829949

info@resbadung.bali.polri.go.id

Wakapolres Badung Kompol Prama Hadiri Pengukuhan Perpanjangan masa jabatan Perbekel dan BPD

Rabu, 03 Juli 2024

Polres Badung

 


Mangupura - Wakil Kepala Kepolisian Resor Badung Kompol I Made Pramasetia, SH. SIK. MH. seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK. menghadiri Pengukuhan Perpanjangan masa jabatan Perbekel dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa), di Balai Budaya Giri Nata Mandala Puspem Badung Kelurahan Sempidi Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung. Rabu, 3 Juli 2024 siang.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, S.Sos, Ketua DPRD Kab. Badung Dr. Drs I Putu Parwata Maelea Kusuma, M.M. Ketua Kejaksaan Negeri Badung Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H. Sekda Kab. Badung I Wayan Adi Arnawa, S.H. Danramil Mengwi Mayo I Ketut Darmawan mewakili Dandim 1611 Badung. Kabag SDM Polresta Denpasar Kompol I Wayan Putra Antara, S. Pd., M.H. mewakili Kapolresta Denpasar. Waka Polres Bandara Kompol I Ketut Darta, S.H., M.H. mewakili Kapolres Bandara. Camat se-Kab. Badung dan Perbekel se-Kab. Badung.

Dari 46 Perbekel yang ada di Kab. Badung, sebanyak 45 Perbekel dilaksanakan Pengukuhan dan Perpanjangan masa jabatan sedangkan untuk 1 Perbekel Desa Sedang Kec. Abiansemal tidak dilaksanakan Pengukuhan dan perpanjangan karena masih PAW.

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, S.Sos dalam sambutannya menyampaikan rasa terimakasih dan mengucapkan selamat kepada para Perbekel dan Anggota BPD yang baru kukuhkan serta Perbekel yang memperoleh juara lomba evaluasi perkembangan desa dan lomba desa tingkat Kabupaten Badung.
"Selamat kepada para Perbekel semoga Ida Sang Hyang Widhi Wasa / Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melimpahkan tuntunan dan bimbingan dalam pelaksanaan tugas saudara."Ucapnya. 

Bupati menambahkan dengan dikukuhkannya perpanjangan masa jabatan sebagai Perbekel dan Anggota BPD merupakan suatu kebanggaan, kepercayaan dan tugas mulia untuk mengemban dan melaksanakan amanat masyarakat. Mengingat tugas dan tanggung jawab yang dipikul sangatlah berat, khususnya sebagai penyelenggara serta penanggung jawab kegiatan pemerintahan, pembangunan serta kemasyarakatan di desa.
"Saya harapkan saudara segera melakukan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES) dan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyusunan RPJMDES dan RKPDES tetap harus selaras dan terintegrasi dengan arah dan kebijakan pembangunan Kabupaten Badung."Imbuhnya.

Disamping itu dalam era digitalisasi saat ini, agar desa mengikuti perkembangan teknologi dengan penerapan teknologi informasi dan komunikasi. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan pemerintah desa dengan senantiasa bersandar pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ciptakanlah inovasi baru dan tingkatkanlah daya kreativitas agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal sehingga keberadaan pemerintah benar-benar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, saudara juga dituntut untuk menjunjung netralitas dan mengedepankan profesionalisme dalam melayani masyarakat, dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan mengoptimalkan kinerja perangkat desa. 

"Jalin koordinasi dan komunikasi yang baik antara Perbekel dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Bendesa Adat, tokoh masyarakat dan seluruh komponen masyarakat, termasuk dengan lembaga kemasyarakatan desa seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), PKK dan karang taruna, sehingga stabilitas dan kondusifitas dapat tetap terjaga."Pungkasnya yang dilanjutkan dengan penyerahan hadiah juara lomba evaluasi perkembangan desa dan lomba desa tingkat Kabupaten Badung oleh Bupati Badung kepada Juara 1 Desa Kutuh, Kuta Selatan, Juara 2 desa Pangsan, Petang, Juara 3 Desa Mekar Bhuana, Abiansemal, Juara Harapan 1 Desa Munggu, Mengwi dan Juara Harapan 2 Desa Canggu, Kuta Utara.


Berita Terkini